Kebijakan Pembayaran & Pengembalian

  1. Nasabah aktif diwajibkan melakukan pembayaran cicilan sesuai dengan jumlah yang tertera sesuai dengan kontrak.
  2. Nasabah wajib memasukkan nomor kontrak yang sesuai, kesalahan bayar yang terjadi karena kesalahan nomor kontrak merupakan sepenuhnya tanggung jawab nasabah. Namun Hasjrat Multifinance (HMF) akan membantu untuk meneruskan ke nomor kontrak yang sesuai selama nasabah menyimpan bukti pembayaran yang sah.
  3. Karena merupakan kewajiban Nasabah untuk melunasi pinjaman sesuai dengan kontrak, Hasjrat Multifinance tidak mengenal kebijakan pengembalian pembayaran selama kontrak masih berjalan dan belum selesai (lunas).
  4. Bila terjadi kelebihan pembayaran, dana selisih yang diterima akan dimasukkan sebagai titipan dan tidak akan dikembalikan sehingga untuk periode pembayaran selanjutnya nasabah cukup membayar kekurangan cicilan bulan berjalan.
  5. Apabila Nasabah melakukan pembayaran dimana dananya kurang dari nilai angsuran maka dana yang masuk tersebut akan dicatat sebagai titipan. Apabila titipan sudah genap senilai angsurannya, maka dana titipan tersebut akan tercatat sebagai pembayaran angsuran Nasabah yang bersangkutan.

Hasjrat Multifinance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Layanan Pelanggan