Layanan Pengaduan Debitur

Ketentuan layanan pengaduan debitur

1. Hubungi HMF

Debitur/Perwakilan Debitur dapat melakukan pengaduan dengan :

  • Melalui Whatsapp : (0821-1777-7383)
  • Datang langsung ke Kantor Cabang PT HMF terdekat
  • (Senin-Jum’at pukul 08.30 s/d 16.00 waktu setempat, Sabtu pukul 08.30 s/d 11.00 waktu setempat) atau dapat melakukan pengaduan melalui media penyampaian pengaduan resmi PT HMF

2. Lengkapi dokumen

Debitur/Perwakilan Debitur melampirkan dokumen syarat pengaduan kemudian PT HMF melakukan verifikasi/konfirmasi terkait kesesuaian dan kelengkapan dokumen pengaduan (contoh: Identitas Diri/KTP, No. Telepon, Alamat Email, Surat Kuasa (jika pengaduan diwakilkan), Mengisi Form Pengaduan, Dokumen Pendukung dll),(Sesuai POJK No.22/2023)

3. Pengaduan terdaftar

PT HMF menyampaikan nomor registrasi pegaduan ke Debitur/Perwakilan Debitur sebagai bukti pengaduan telah diterima dan Jangka waktu penyelesaian pengaduan selama 5 hari kerja (pengaduan lisan) & 10 hari kerja untuk pengaduan tertulis (jangka waktu penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang maximal 10 hari kerja berikutnya)

4. Penyelesaian

PT HMF menyampaikan penyelesaian pengaduan kepada Debitur/Perwakilan Debitur, Debitur/Perwakilan Debitur menerima hasil penyelesaian pengaduan dan tanda terima penyelesaian pengaduan, dan apabila tidak tercapai kesepakatan atas penyelesaian pengaduan, Debitur/Perwakilan Debitur dapat melakukan penyelesaian pengaduan melalui LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa)

5. Kontak

Kelengkapan dokumen pengaduan dapat dikirim juga ke email cs.pusat@hmf.co.id dengan menginformasikan nomor registrasi pengaduan/nomor kontrak Debitur
Untuk pelayanan pengelolaan Pengaduan sesuai dengan Jam Operasional di Ketentuan 1


Hasjrat Multifinance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Layanan Pelanggan

Send this to a friend